Senin, 08 September 2014

MEDIATOR

Mediator adalah pihak ke 3 bukan penguasa (ex; Hakim, dll) yang turut membantu para pihak / participan untuk menyelesaikan masalahnya (mencari problem solving). menjadi mediator haruslah memiliki kesabaran dan empaty (mampu memahami seseorang), dan juga skill. bahasa yang digunakan harus "halus" karena hal ini sangat penting sekali. keterampilan dalam berkomunikasi merupakan modal utama bagi seorang mediator. jangan sampai bahasa yang di gunakan oleh mediator malah membuat para pihak semakin emosi, karena peran mediator adalah membantu mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa agar berdamai. menjadi mediator juga selain mengerti posisi yang dimiliki para pihak, mediator juga harus pandai-pandai menggali interest yang ada untuk memberikan suatu pilihan atau option sebagai jalan keluar kepada para pihak yang sedang bersengketa (meskipun option tersebut datangnya dari para pihak itu sendiri). namun, sayangnya banyak orang yang belum mengenal tentang mediator. padahal dengan menggunakan jasa mediator dalam menyelesaikan masalah yang ada baik secara indiviual maupun kelompok jauh lebih mudah, simple dan efisien daripada membawa sebuah masalah ke Pengadilan yang bisa memakan waktu lebih lama dan tidak murah tentunya. saya sendiri baru saja menggeluti peran saya sebagai mediator belum lama. kebetulan profesi saya sebagai mediator sangat berhubungan dengan psikologi tentunya. dengan belajar psikologi diharapkan saya dapat menyelesaikan masalah dengan baik, lebih baik dalam menghadapi situasi apapun, lebih mengenal berbagai macam karakteristik yang dimiliki oleh manusia. mediator berbeda dengan negosiator. negosiator memecahkan sendiri masalah yang dihadapi oleh para pihak, tanpa bantuan pihak ketiga (mediator).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar